Universitas Sebelas Maret (UNS) telah menerapkan Sistem Penjaminan Mutu mengacu pada Peraturan Menristekdikti No 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. UNS melalui Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) telah membuat peraturan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dengan alamat web di http://lppmp.uns.ac.id. Sistem penjaminan mutu internal Perguruan Tinggi (SPMI PT) membangun sistem mutu melalui organ penjaminan mutu di masing-masing tingkatan, yaitu : Tim Jaminan Mutu di tingkat universitas dibawah LPPMP, Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat fakultas, dan Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat program studi.
Standar Manajemen Mutu  merujuk pada dokumen: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNS (indikator standar), Peraturan Rektor UNS Nomor: 582/UN27/HK/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Program Sarjana. Dokumen-dokumen Penjaminan Mutu yang dimiliki di tingkat fakultas meliputi Dokumen Kebijakan, Dokumen Manual Mutu, Dokumen Standar Mutu dan Dokumen Formulir. Dokumen Kebijakan mutu dapat diunduh di https://spmi.uns.ac.id/Â